Setiap kali isu repatriasi benda bersejarah mencuat, satu pertanyaan hampir selalu muncul oleh warganet “Indonesia siap nggak mengelolanya?”; “Mending di Belanda aja, Aman!” Pertanyaan ini terdengar rasional, tapi sering kali berangkat dari asumsi lama bahwa pengelolaan museum di luar negeri selalu lebih rapi, lebih aman, dan lebih profesional.
Dalam beberapa tahun terakhir, repatriasi benda bersejarah dari Belanda ke Indonesia kembali menguat. Keris, arca, naskah, hingga artefak kolonial yang lama tersimpan di Belanda mulai dipulangkan. Repatriasi dirayakan sebagai simbol keadilan sejarah dan pengakuan atas hak bangsa yang pernah dijajah.
Namun, skeptisisme pun muncul. Museum di Indonesia masih kerap dipersepsikan memiliki keterbatasan, mulai dari sistem keamanan, tata kelola koleksi, hingga minimnya perhatian publik. Dari situ lahir anggapan bahwa artefak bersejarah akan lebih aman jika tetap disimpan di Eropa, di bawah institusi museum besar dengan reputasi internasional.
Masalahnya, reputasi tidak selalu sejalan dengan realitas di lapangan.
Kasus pencurian koleksi perhiasan di Museum Louvre menunjukkan bahwa museum dengan sistem keamanan berlapis pun tidak kebal dari celah. Kompleksitas bangunan, tingginya arus pengunjung, serta ketergantungan pada sistem manusia justru membuka ruang risiko yang sering tidak terlihat dari luar. Semakin besar institusinya, semakin rumit pula pengawasannya.
British Museum bahkan menghadapi persoalan yang lebih mendasar. Hilangnya artefak berukuran kecil dari dalam koleksi mereka mengungkap masalah serius dalam manajemen internal. Pendataan yang tidak sepenuhnya mutakhir, lemahnya kontrol inventaris, serta minimnya audit koleksi menjadi faktor krusial. Ironisnya, sebagian benda yang hilang baru disadari setelah bertahun-tahun.
Dua kasus ini memperlihatkan bahwa kelemahan museum bukan hanya soal teknologi, tetapi soal sistem. Pengawasan internal, transparansi koleksi, budaya kerja, dan akuntabilitas institusi menjadi titik rawan yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di museum yang selama ini dianggap sebagai standar emas permuseuman dunia.
Dalam konteks ini, narasi bahwa Indonesia tidak layak mengelola warisan budayanya sendiri menjadi problematis. Ketika museum Eropa mengalami pencurian, itu disebut insiden. Ketika hal serupa terjadi di Indonesia, ia kerap dijadikan bukti ketidakmampuan nasional. Standar ganda semacam ini tanpa sadar mereproduksi cara pandang kolonial.
Tentu, kritik terhadap pengelolaan museum di Indonesia tetap penting. Kita masih memiliki pekerjaan rumah besar, mulai dari penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sistem pendataan koleksi, hingga menjadikan museum sebagai ruang publik yang relevan dan hidup. Namun kekurangan bukan alasan untuk menunda pemulangan sejarah.
Repatriasi pada akhirnya bukan soal siapa yang paling rapi, melainkan soal kedaulatan. Benda bersejarah bukan hanya objek yang harus diamankan, tetapi juga narasi yang harus dikembalikan kepada konteks sosial dan budaya asalnya. Menahan repatriasi dengan alasan keamanan justru berisiko melanggengkan relasi timpang yang sudah berlangsung terlalu lama.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia berhak mengelola, menafsirkan, dan merawat sejarahnya sendiri, termasuk menghadapi risiko dan belajar dari kesalahan. Repatriasi seharusnya menjadi pemicu pembenahan sistem, bukan alasan untuk terus merasa tidak pantas.
Mungkin pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia siap, tetapi apakah kita mau berhenti meragukan diri sendiri dan mulai bertanggung jawab atas sejarah kita sepenuhnya.

